JABAR EKSPRES – Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewakili IM57+ Institue mengajukan permohonan uji materiil terkait minimal Batasan umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
‘’Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,’’ kata Ketua IM57+ Institue M. Praswad Nugraha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/5).
Praswad mengatakan landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
BACA JUGA: Penanganan Bencana Longsor, Pemda KBB akan Surati Pj Gubernur Jabar
‘’Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrek sebagaimana Batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,’’ kata Praswad.
Praswad juga berharap aspirasi yang disampaikan ini bisa dikabulan oleh MK supaya beberapa angka IM57+ Institue yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, bisa ikut serta.
‘’Kami harap ini bisa dikabulkan MK agar saya, Bang Novel, dan teman-teman lainnya yang berada di IM57+ yang sudah cukup umur, dengan perubahan UU, bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,’’ kata dia.
BACA JUGA: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Bogor Terbakar
Dalam kesempatan yang sama, Novel Baswedan sebagai mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institue mengatakan bahwa pengajuan uji meteriil ini berangkat dari keprihatinan terkait permasalahan yang kini dihadapi beberapa pimpinan KPK.
‘’Kami mengajukan uji meteriil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,’’ ujarnya
Novel berharap dengan menguji ambang batas umur nantinya individu-individu yang berintegrasi dan berpengalaman dapat berkontribusi untuk mendukung KPK dengan ikut dalam kontestati menjadi calon pimpinan KPK.
BACA JUGA: 2 DPO Dihapus, Kuasa Hukum Vina Pertanyakan Alasannya
‘’Poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,’’ tambahnya.