JABAR EKSPRES – Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang aplikasi Aset Mitra, yang mengklaim bisa menghasilkan uang. Apakah aplikasi ini benar-benar menguntungkan atau justru merupakan penipuan.
Saat pertama kali masuk ke dalam website atau aplikasi Aset Mitra, pengguna akan mendapatkan bonus pendaftaran sebesar Rp15.000. Penarikan minimum yang diizinkan adalah Rp50.000, dan penarikan dapat dilakukan 24 jam sehari.
Pengguna juga didorong untuk mengajak teman untuk berinvestasi, dengan imbalan uang tunai sebesar 35% dari jumlah investasi teman tersebut.
Baca juga : Aplikasi Go Share Penghasil Uang Terbukti Scam Penipuan
Aset Mitra tidak memiliki batasan dalam jumlah investasi pribadi. Semakin besar investasi, semakin tinggi pendapatan harian yang dijanjikan.
Namun, untuk mengaktifkan akun VIP dan mulai berinvestasi, pengguna harus melakukan deposit minimal Rp100.000. Terdapat juga cashback 5% untuk deposit pertama.
Setelah melakukan deposit, pengguna harus mengklik tombol aktivasi setiap hari setelah jam 00.00 untuk mulai mendapatkan pendapatan investasi.
Pendapatan ini akan disetorkan ke rekening saldo setiap jam, dengan tingkat penghasilan minimum 0,3% per jam untuk VIP 1.
Tingkat VIP yang lebih tinggi menjanjikan penghasilan yang lebih besar, hingga VIP 7 dengan investasi Rp8 juta yang menawarkan penghasilan 0,5% per jam, atau 12% per hari.
Penghasilan 12% per hari atau 360% per bulan sangat tidak realistis dan mencurigakan. Skema ini sangat mirip dengan skema Ponzi, di mana keuntungan yang didapat hanya berasal dari uang member baru. Pada akhirnya, member baru yang tidak mampu menarik uang mereka akan menjadi korban.
Aplikasi ini juga menawarkan komisi besar untuk mengajak teman. Komisi sebesar 32% untuk level pertama, 2% untuk level kedua, dan 1% untuk level ketiga. Skema ini mendorong pengguna untuk terus merekrut orang baru, mirip dengan skema piramida.
Aplikasi seperti ini seharusnya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, aplikasi ini tidak memiliki izin yang sah dari OJK, hanya memiliki izin NIB yang tidak cukup untuk operasi investasi.
Baca juga : Waspada! Aplikasi Penghasil Uang SIG dan Penipuan Investasi Berkedok BUMN