Diduga Abaikan Undang-Undang, Polda Jabar Dinilai Hanya Ingin Cepat Selesaikan Kasus Maut Subang Tumbalkan Supir

Djoko menegaskan, sekarang masyarakat masih menunggu janji Polisi untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan Bus Trans Putera Fajar, bernopol AD 7524 OG yang memakan 11 korban jiwa di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

“Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir,” tegasnya.

Diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 286, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, maka dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pada pasal 106, ayat (1), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

“Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah perusahaan, maka yang dipidana adalah perusahaan atau pengurus yang memerintah,” imbuhnya.

Selain itu, Djoko menjelaskan, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terkait hal itu, menurutnya kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan.

“Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum, jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ,” jelasnya.

Djoko menuturkan, penerapan hukum pidana pada pasal 359 KUHP dapat untuk kecelakaan lalu lintas.

Pasal 359 KUHP, menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

“Polda Jabar harus belajar dengan Polres Batang dan Polres Jambi, yang sudah dapat memperkarakan penyedia jasa angkutan umum, ketika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Djoko.

Tinggalkan Balasan