Namun, dalam proses mediasi pertama, pihak perusahaan hanya menyanggupi membayar kerjaannya senilai Rp2.100.000 permeter. Hal ini tentu membuatnya menolak.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Simulasi Penanganan Bencana
“Di sidang mediasi pertama mereka bersikukuh 2,1, bayangkan jauh dari harga. Tolong hargai profesi orang lain, kami membangun bukan langsung bimsalabim langsung jadi,” tungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT AMP, Rizki Maulana mengungkapkan, pihaknya mengaku membuka ruang untuk bertemu di PT sebelumnya.
“Kami juga sebetulnya di sini adalah korban, di mana kita takeover (dari PT sebelumnya) inventaris dari aset,” pungkasnya (SFR).