Namun, dalam proses mediasi pertama, pihak perusahaan hanya menyanggupi membayar kerjaannya senilai Rp2.100.000 permeter. Hal ini tentu membuatnya menolak.
“Di sidang mediasi pertama mereka bersikukuh 2,1, bayangkan jauh dari harga. Tolong hargai profesi orang lain, kami membangun bukan langsung bimsalabim langsung jadi,” tungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT AMP, Rizki Maulana mengungkapkan, pihaknya mengaku membuka ruang untuk bertemu di PT sebelumnya.
Baca Juga:Aparat Gabungan di Kota Bogor Sepakat Babat Abis Reklame Pilkada Langgar AturanPemkab Bogor Uji Coba Mall Pelayanan Publik
“Kami juga sebetulnya di sini adalah korban, di mana kita takeover (dari PT sebelumnya) inventaris dari aset,” pungkasnya (SFR).
