Hilman juga menjelaskan bahwa lahan parkir yang dikelola oleh Dishub termasuk kategori on street. Saat ini, Dishub Kabupaten Bandung mengelola 152 titik parkir on street yang resmi menarik retribusi dari pengguna parkir.
“Kami sudah mengelola 152 titik lokasi parkir on street di Kabupaten Bandung. Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap bisa mengurangi dan menertibkan praktek jukir liar yang merugikan masyarakat,” kata Hilman.