Aturan Baru Soal Kenaikan UKT Mahasiswa, Begini Tanggapan Nadiem Makarim

JABAR EKSPRES – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menanggapi aturan baru soal kenaikan Uang Tunggal Kuliah (UKT) mahasiswa.

Nadiem mengatakan kenaikan UKT ini sebagai imbas dari peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiwa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

‘’Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,’’ kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Jumat 24 Mei 2024 Masih Libur? Usai Hari Waisak, Ini Sisa Tanggal Merah Libur Nasional 2024!

Nadiem juga mengatakan banyak yang salah persepsi di kalangan masyarakat mengenai aturan ini yaitu banyak yang mengira kenaikan ini berlaku juga untuk mahasiswa yang sedang belajar.

Padahal, lanjut Nadiem aturan baur kenaikan Uang Tunggal Kuliah (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan Uang Tunggal Kuliah (UKT) ini tidak akan berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

BACA JUGA: Tujuh Terpidana Kasus Vina Dipindahkan ke Bandung, Ini Kata Kemenkumham

Menteri Pendidikan ini mengatakan mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk ke dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT golongan satu dan golongan dua ini di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara itu, mahasiswa yang mempunyai kemampuan ekonomi baik sampai tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biayanya ditetapkan oleh perguruan tinggi.

BACA JUGA: 8 Tahun Dicari, Kemana Saja Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Nadiem juga menambahkan untuk UKT kelompok selain satu dan dua besaran maksimalnya sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi di setiap program Pendidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan