JABAR EKSPRES – Realisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Jabar terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih rendah. Hal itu diungkapkan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, Selasa (21/05).
Ahmadi sengaja datang ke Kota Bandung untuk penyerahan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Penyerahan dilangsungkan di Gedung DPRD Jabar.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi menguraikan, sejak 2005 sampai Desember 2023 Pemprov Jabar telah menindaklanjuti 68,06 persen rekomendasi BPK. Tapi angka itu belum memuaskan. “Persentasenya masih di bawah target nasional. Rata – rata itu di angka 75 persen,” cetusnya.
Ahmadi melanjutkan, bahkan jika dilihat persentase penyelesaian dari 2020 sampai akhir 2023 Pemprov Jabar baru menindak lanjuti 49,4 persen. “Ini tentu masih jauh dari target dan rata – rata nasional,” jelasnya.
Ahmadi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar untuk bergerak menindak lanjuti beberapa rekomendasi itu. Utamanya rekomendasi BPK yang terkini. Dikhawatirkan jika penyelesaian tindak lanjut tertunda maka potensi untuk tidak ditindak lanjuti oleh pejabat yang akan datang akan semakin kecil.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi juga berharap Inspektorat Daerah bisa meningkatkan peran. Yakni mengakselerasi substansi temuan BPK dari satuan kerja ke satuan kerja lain. Termasuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan mempercepat prosesnya.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, DKPP Jabar Wanti-wanti Pedagang Hewan Kurban Dadakan
Di sisi lain, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin juga merespon desakan dari BPK itu. “Kami sudah perintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti dan meningkatkan jumlah,” terangnya.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2023 ini, BPK juga kembali memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya adalah terkait dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar. Yakni BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.(son)