JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar telah memutuskan untuk tetap melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kesehatan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar 20%, 25%, dan 50% secara berturut-turut. Pemotongan TPP ini akan berlaku mulai bulan April yang pembayarannya dilakukan pada bulan Mei, hingga bulan November 2024.
Menurut Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, dalam rapat TAPD telah disampaikan lima opsi, namun yang dipilih adalah pemotongan sebesar 20%, 25%, dan 50% yang dianggap paling rasional sesuai dengan skema awal.
“Hal ini dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang memaksa untuk melakukan pemotongan TPP guna mengatasi kekurangan anggaran belanja modal TPP sebesar Rp28 miliar,” kata dia, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Bahayakan Pengendara Jalan, Pemkot Bandung Sorot Juntai Kabel Udara
Meskipun sulit, langkah pemotongan atau penyesuaian kembali pemberian TPP ini diambil sebagai solusi sementara.
Pj Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, meminta seluruh pegawai ASN dan P3K untuk memahami kondisi ini. Meskipun telah mencari berbagai opsi lain, namun kekurangan anggaran yang signifikan membuat pemerintah Kota Banjar tidak dapat memenuhi pemberian TPP 100%.
“Pemerintah Kota Banjar akan terus berupaya dalam anggaran perubahan untuk mencari tambahan anggaran guna memenuhi TPP 100%,” kata Asep Mulyana.
Mereka berharap kondisi keuangan daerah akan kembali normal pada tahun depan sehingga tidak perlu lagi melakukan penyesuaian TPP.
“Untuk bulan April, pembayaran TPP ASN dan P3K diupayakan akan cair pada Rabu, 22 Mei 2024, sesuai dengan draft SK Wali Kota yang sedang dipersiapkan,” kata dia.
Meskipun sulit, langkah ini diambil demi keberlangsungan keuangan daerah. Ia berharap, semoga dengan adanya perubahan anggaran dan kondisi keuangan yang membaik, pemberian TPP dapat kembali normal pada tahun-tahun mendatang.
“Semua pihak diharapkan dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil demi keberlangsungan pemerintahan Kota Banjar,” katanya. (CEP)