JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera melakukan penetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penetapan tersebut bakal dipercepat karena perkara gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dihadapi KPU Bandung Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan ditolak majelis hakim.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, alotnya penetapan Caleg terpilih pada Pemilu 2024, disebabkan oleh 6 gugatan PHPU dari peserta pemilu yang diajukan ke MK.
Baca Juga:Pj Gubernur Bey Machmudin Komit Tindak Lanjuti Temuan BPKMenang Sengketa, Bikers Brotherhood MC Sita Logo Tengkorak
“Kenapa belum ditetapkan, karena kita menunggu keputusan MK. Saat ini, 6 perkara itu masuk dalam putusan dismissal, jadi perkara ini tidak akan berlanjut,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Untuk melakukan penetapan Caleg terpilih, dikatakan Ripqi, KPU Bandung Barat tengah menunggu surat salinan putusan MK untuk memutuskan tanggal penetapan Caleg terpilih.
Meskipun, menurut dia, dengan adanya putusan itu KPU diperbolehkan untuk melakukan penetapan caleg terpilih dan jumlah suara masing-masing partai politik.
“Kita baru dengar putusannya hari ini. Tapi yang jadi acuan adalah surat putusan dari MK. Biasanya, waktu penetapan caleg terpilih tiga hari setelah surat putusan MK kita terima. Jadi kita masih tunggu suratnya,” jelas Ripqi.
Disebutkan Ripqi, 6 perkara PHPU yang dihadapi KPU terdiri dari 3 perkara gugatan Pileg DPRD Bandung Barat, 1 perkara gugatan DPRD Provinsi Jabar, 1 perkara gugatan DPR RI, dan 1 perkara gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Untuk gugatan Pileg DPRD Bandung Barat dilayangkan oleh Caleg PKS di IV atas nama Antika Rosipa Fadilah, Caleg PDIP di Dapil V atas nama Asep Hidayat, dan Caleg Nasdem Dapil II atas nama Agus.
Untuk penggugat Caleg DPRD Provinsi berasal dari Partai Buruh atas nama Reni Inti Rosdiana dan Caleg DPR RI merupakan sengketa hasil antara Caleg Rajiv dan Tiara Putri Julizar.
