JABAR EKSPRES – Penetapan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama di kalangan mahasiwa.
Pembahasan mengenai naiknya biaya UKT ini menuai berbagai kontroversi dari para mahasiswa.
Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini kurang tepat dan memberatkan, bahkan tidak sedikit dari mereka mengutarakan hal tersebut di media sosial.
Namun, pada rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (21/5) jajaran Kemenbudristek menyampaikan adanya kesalahpahaman mengenai hal itu.
Dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu, Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan terkait kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
“Peraturan Kemenbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru,” ujarnya dalam rapat kerja tersebut.
BACA JUGA:Dirjen Kemendikbudristek: Investasi Pengetahuan Jadi Kunci Keberlanjutan Pariwisata di Bali
Hal ini berarti bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi.
Selain itu, dalam rapat tersebut ditegaskan juga bahwa tingkat kelompok UKT yang baru tetap bervariasi dan disesuiakan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Tingkat kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 sebesar Rp500 ribu dan kelompok 2 di angka satu juta rupiah.
Sementara untuk kelompok mahasiswa yang memiliki kondisi ekonomi cukup baik hingga tinggi, dikenakan UKT kategori ketiga dan seterusnya.