Usai Dibuka Pemkot Bogor, Plaza Jambu Dua Beberkan Fakta Akses Jalan yang Sempat Ditutup

BACA JUGA: Minimarket di Gunung Putri Bogor Terbakar Usai Digondol Maling, Uang Rp100 Juta Raib

Kendati demikian, Erwin menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menempuh jalur hukum menuju meja hijau atau tidak.

“Kami saat ini belum memikirkan hal itu, tetapi mungkin Undang-Undang akan memproteksi, artinya ada hak-hak kami yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kami menginginkan penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan,” harapnya.

Adapun status kepemilikan lahan yang dimiliki PT. GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan SHGB No.3137/Bantarjati seluas 10.018 meter persegi dengan panjang lintasan lebih dari 100 meter.

Berikut beberapa poin penting yang dikeluarkan PT. GAW dalam keterangan tertulisnya di antaranya PT. GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT. GAW kepada siapapun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupun kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT. GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Penutupan PT. GAW atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua milik dari PT. GAW.

BACA JUGA: Instrat Rilis Hasil Survei Persepsi Masyarakat Jelang Pilkada 2024, Tiga Nama Diprediksi Bakal jadi Kandidat Terkuat Cawalkot Cimahi

PT. GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan- kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT GAW tersebut (apabila ada).

“PT. GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi PT. GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut, ” tukas Erwin. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan