JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap standar (KRIS) yang sama.
KRIS adalah sistem baru yang menstandarisasi layanan rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Dengan KRIS, kamu akan mendapatkan: Ruang rawat inap dengan maksimal 4 tempat tidur. Fasilitas kamar mandi dalam. Fasilitas penunjang seperti AC, TV, dan internet. Pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan aman.
BACA JUGA: Mengenal Apa Itu KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Berikut Informasinya
Lantas, jenis penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini rangkumannya dari beberapa sumber.
- Operasi amandel
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskular
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi mioma
- Operasi pencabutan gigi bungsu
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor