JABAR EKPRES – Jadwal SIM keliling di Cimahi dan sekitarnya dapat diketahui untuk hari ini, Senin, 20 Mei 2024 di bawah ini.
Jika masa berlaku SIM Anda hampir habis, Anda bisa mengunjungi beberapa layanan SIM keliling di Kota Cimahi.
Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum melakukan perjalanan.
Perhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Cimahi yang tersedia hari ini, Senin, 20 Mei 2024. Jangan sampai ketinggalan!
Jadwal Pelayanan SIM di Cimahi
Dikutip dari Instagram SATLANTAS Polres Cimahi, Sim Keliling dan Satpas Polres Cimahi ini dibuka pendaftarannya setiap Senin – Kamis pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sementara setiap Jumat – Sabtu pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Berikut lokasinya:
Senin : Cimahi Mall
Selasa : Yogya Lembang
Rabu : Cimahi Mall
Kamis : Cimahi Mall
Jumat : Kota Baru Ex Giant
Sabtu : Cimahi Mall
Minggu : Tidak Beroperasional
BACA JUGA: Luncurkan SKCK Goes to School, Polresta Bogor Serius Cegah Kenakalan Remaja
Syarat Perpanjangan di SIM Keliling
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan