5. Surat/Akta Cerai
– Surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua telah bercerai.
6. Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Pengasuhan**:
– Surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam KK-nya.
– Surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
7. Khusus untuk Lulusan Tahun 2024
– Ketentuan ini hanya berlaku bagi CPD lulusan tahun 2024 dan tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya serta CPD dari SMP/MTs. berasrama (boarding school).