Pemerintah telah mengatur standar ini untuk memastikan kesetaraan dalam layanan kesehatan.
Implementasi Bertahap
Implementasi sistem KRIS telah dimulai secara bertahap di beberapa rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS.
Sejauh ini, 10 rumah sakit sudah menerapkan uji coba KRIS, termasuk RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
Baca Juga:Peluang Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKNSpoiler Boruto Two Blue Vortex Chapter 10: Himawari Punya Kekuatan Mode Baryon Mirip Naruto
Tanggal Penerapan Penuh
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diwajibkan untuk sepenuhnya menerapkan sistem KRIS hingga 30 Juni 2025.
Perubahan ini juga akan berdampak pada iuran BPJS yang akan disesuaikan sesuai evaluasi pemerintah. Namun, iuran baru belum tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Komitmen Pemerintah Terhadap Iuran BPJS
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
1. Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah
2. Ventilasi udara yang baik
3. Pencahayaan ruangan yang memadai
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nalas per tempat tidur
6. Suhu dan kelembaban ruangan yang tepat
7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit, dan ruang rawat gabungan
8. Kepadatan ruang rawat dan kapasitas tempat tidur yang sesuai
