KPK Ajukan Banding, Tolak Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

KPK Ajukan Banding, Tolak Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang saat ini tidak aktif.

“Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai di Jakarta pada hari Rabu (15/5).

Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK memutuskan untuk mengajukan banding untuk menjaga agar tuntutan tetap dipertahankan dan karena mereka merasa bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:Ekonom UI Paparkan 3 Alasan Menarik di Balik Rendahnya Inflasi di IndonesiaMahasiswa Unila Raih Prestasi Gemilang, Juara 2 Paper International di Bucharest

Hasbi Hasan juga telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Pengajuan banding dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

“Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 12 b dari undang-undang yang sama. Selain pidana penjara, Hasbi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan jika tidak dibayar, dan harus membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

0 Komentar