Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku meskipun 8 orang lainnya telah dijatuhi hukuman dengan masing-masing penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Waspadai Aplikasi Grapixai Penipuan Skema Ponzi atau Peluang Nyata?
“Jadi tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong,” katanya, Selasa (14/5) kemarin.(San)