Wanti-wanti Disdik, Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Disetop

JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kota Bogor kembali memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mewanti-wanti jajaran Disdik agar menyetop kegiatan study tour pelajar.

Ia juga mendesak Disdik Kota Bogor agar segera mensosialisasikan SE Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Bogor kepada sekolah-sekolah.

“Jadi sudah terbit itu SE Gubernur dan SE Wali Kota. Disdik harus segera mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” kata ASB sapaannya dikutip Selasa (14/5).

BACA JUGA: Sinopsis Film Only the Brave, Kisah Nyata Keberanian Tim Kebaran di Hutan Arizona

Menurutnya, dengan adanya aturan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.

Politisi PPP ini menilai, bahwa kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Karena di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang mampu menstimulasi para pelajar.

“Kita punya Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya,” sebutnya.

“Jadi kegiatan study tour ini sebaiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” imbuh ASB.

BACA JUGA: Korban Penganiayaan Ponpes Modern Sahid Bogor Bertambah Jadi 2 Orang

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan Riyanto mengaku, bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” papar Irwan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan