Pernyataan Mengenai Laporan Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Melibatkan Dosen Luar Biasa Fakultas Filsafat UNPAR, Syarif Maulana

JABAR EKSPRES – Berikut ini pernyataan mengenai laporan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan Dosen Luar Biasa Fakultas Filsafat UNPAR, Syarif Maulana.

  1. Syarif Maulana saat ini berstatus sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) di Fakultas Filsafat UNPAR yang pada semester Genap 2023/2024 mengajar secara team teaching pada satu kelas untuk Mata Kuliah Filsafat Sosial dan Politik.
  2. Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan.

BACA JUGA: UNPAR Raih Peringkat 2 Universitas Terbaik Publikasi Riset Nature Index

  1. Pada 12 Mei 2024, UNPAR, melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), telah menghimbau semua pihak yang mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana untuk menyampaikan laporan melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNPAR.
  2. Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022.
  3. Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi UNPAR untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. UNPAR akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.

BACA JUGA: Program Studi Teknologi Rekayasa Pangan UNPAR Siap Menjawab Permasalahan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan