JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar rapat Paripurna pada Selasa (30/4) dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor 2023.
Dalam rapat paripurna, juru bicara tim Pansus LKPJ 2023 Said Muhamad Mohan menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kota Bogor selama tahun 2023 diantaranya mendapatkan Opini Wajar tanpa Penegecualian (WTP) dari BPK, dan telah menerima sebanyak 23 penghargaan dari berbagai instansi atau lembaga, DPRD Kota Bogor juga mengapresiasi diraihnya penghargaan Adipura pada tahun 2023.
BACA JUGA: Kesal Motornya di Gadaikan, Pria di Bogor Bacok Temannya hingga Tewas
Namun, terlepas dari itu semua, Mohan menekankan guna melakukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan serta dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi, DPRD Kota Bogor merasa perlu memberikan catatan-catatan yang dituangkan dalam bentuk Rekomendasi DPRD Kota Bogor.
“Setelah kami bahas di tingkat AKD, kami telah merangkum dan menetapkan terdapat 38 rekomendasi yang perlu dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk perbaikan sistem pemerintahan, pelayanan dan pelaksanaan anggaran kedepannya,” ujar Mohan.
Lebih lanjut, Mohan menyampaikan beberapa evaluasi hasil pembahasan tim Pansus LKPJ 2023 yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemkot Bogor.
Pertama terkait pelaksanaan pemerintahan, Mohan menyebutkan tidak tercapainya Realisasi Pajak Daerah khususnya untuk BPHTB, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu, agar dilakukan evaluasi dan tinjauan efektivitas mendalam terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya capaian target, seperti kendala dalam pemungutan pajak, retribusi, dan persetujuan bangunan gedung dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk memastikan sistem pelaporan pendapatan daerah berjalan efisien dan akurat.
Mohan juga menyampaikan bahwa Tim Pansus meminta Pemkot Bogor untuk segera melakukan pengaolkasian anggaran pemeliharaan rutin untuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan tim Pansus menilai banyak kegiatan perbaikan yang tidak bisa langsung dieksekusi, sehingga mengahambat progra-program yang telah direncanakan.
Tim pansus LKPJ juga menilai terkait dengan pengadaan belanja modal tanah yang sering bermasalah dan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun anggaran, maka tim Pansus LKPJ memberikan masukan bahwa dalam menetapkan anggaran belanja untuk pengadaan tanah yang dianggarkan pada beberapa SKPD harus diprioritaskan untuk menyelesaikan pengadaan tanah yang tidak atau belum selesai sampai dengan akhir TA 2023 atau tahun-tahun anggaran sebelumnya.