BACA JUGA: Wanti-wanti Disdik, Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Disetop
“Kami tetap netral dan berkomitmen pada penerimaan yang adil,” tegas Ratri.
Ratri menuturkan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi data, yang sebagian besar terverifikasi merupakan pensiunan. Oleh karena itu, dalam DTKS telah jelas ditetapkan bahwa tidak diperbolehkan terdapat pensiunan, pegawai BUMN, BUMD, dan BPNY.
“Saya sempat bahas dengan Sekretaris Disdik, yang diprioritaskan memang yang punya BPNT dan PKH bukan hanya yang tercantum di DTKS saja,” tandasnya. (Mong)