JABAR EKSPRES – Tiga orang pria berinisal MA (21), PP (25) dan EA (31) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda, MA diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Sukaraja Gandasoli,Desa Bojong Sawah Kebonpedes Sukabumi pada Kamis (9/5/2024) dini hari.
Dari tangan MA polisi juga mengamankan 8 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 telpon genggam, serta uang tunai senilai 80 Ribu Rupiah.
Sedangkan PP (25 tahun) diamankan di pinggir jalan di Jalan Pembangunan Selakaso, Cibeureum pada Jum’at (10/5/2024) malam, ia diamankan beserta 4 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah jaket.
EA (31 tahun) diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Lemburhuma, Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (10/5/2024) dini hari, dari tangannya polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis Sabut dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai 475 Ribu Rupiah.
“Ketiga terduga pelaku mengatakan bahwa paket narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi,” ujar Sat Narkoba Akp Iwan Hendi Sutisna, dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres Senin (13/5) siang.
Sambung Iwan, atas perbuatan ketiga terduga pelaku tersebut, mereka diancar dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Bila ada warga yang mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, bisa langsung mengkonfirmasi kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” 6.*tutupnya. (RAS).66