JABAR EKSPRES – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sukses melakukan transformasi yang telah dijalankan, dengan semakin sehat kondisi perusahaan, PTPN Grup mampu menunaikan sejumlah kewajiban.
PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group mampu membayarkan SHT secara bertahap dan konsisten.
Salah satu contoh yaitu berada di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten), Santunan Hari Tua (SHT) yang diberlakukan di PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Hal itu merupakan santunan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun.
Selain itu juga merupakan kebijakan perusahaan yang disepakati oleh manajemen perusahaan dengan pihak serikat pekerja yang dituangkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA: Efek Momen Libur Panjang, Pengelola Bandung Zoo Targetkan 7.000 Pengunjung
Sekretaris Perusahaan PTPN 1 Regional 2, Budi Hendra menjelaskan, Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 beserta turunannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Sehingga kebijakan PTPN I Regional 2 memberikan SHT merupakan bentuk perhatian kepada karyawan.
“PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam memenuhi pembayaran hak karyawan yang dipersyaratkan oleh undang-undang tersebut,” katanya Jumat (10/5).
Atas komitmen tersebut, Sambung Budi, pembayaran SHT terhadap pensiunan, manajemen telah mencatat kewajiban tersebut dalam laporan keuangan perusahaan dan telah dilaporkan kepada pemegang saham.
Berdasarkan hasil pencatatan, total SHT yang sudah dibayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp. 284 Milyar.
“Pembayaran SHT dilakukan secara berkala setiap periodik, jumlah pembayaran terbesar dilakukan pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 102 Miliar,” tambahnya.
BACA JUGA: MSL Group Aplikasi Penghasil Uang atau Jerat Penipuan?
Budi Hendra menegaskan, perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan, tentunya hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
“Selanjutnya pelaksanaan pembayaran SHT akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme FIFO (First In First Out),” sambungnya.
Di samping itu, selain terus melakukan upaya-upaya perbaikan kinerja, perusahaan juga telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2.