Hari Pertama, Pendaftaran Calon Perseorangan Kota Bandung Masih Sepi

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sejatinya telah membuka penyerahan berkas bagi calon perseorangan, Rabu (8/5). Tapi, hari pertama penyerahan berkas untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 itu masih sepi.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengungkapkan, hari pertama pendaftaran itu masih belum ada pasangan calon independen atau perseorangan yang datang menyerahkan berkas ke KPU. “Sampai sore ini masih belum ada. Yang datang baru perwakilan tim tapi untuk konsultasi saja,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (8/5).

Memang syarat yang harus disertakan bagi calon perseorangan yang ingin meramaikan pesta demokrasi 5 tahunan itu tidak gampang. Peserta harus menyertakan 121.705 dukungan. “Sesuai ketentuan kan 6,5 persen dari DPT,” ujarnya.

Berkas dukungan itu juga harus dibawa saat proses pendaftaran. Syarat lainnya adalah Calon perseorangan atau calon independen dilarang terlibat sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga ketika berstatus penyelenggara diminta mengundurkan diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.

Bakal calon yang merupakan TNI atau anggota Polri juga harus mengundurkan diri. Termasuk para ASN, mereka juga wajib melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum menyerahkan berkas.

Secara jadwal, penyerahan berkas dukungan itu akan dibuka mulai Rabu (8/5). Penyerahan ditutup pada Minggu (12/5) nanti. Lokasinya di Kantor KPU Kota Bandung Jalan Sekarno Hatta.

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan sempat menguraikan bahwa meski bukan mustahil tapi ketentuan syarat itu juga tidak mudah. Syarat minimal dukungan itu juga tidak cukup dikumpulkan dan disetorkan ke KPU. Tapi nantinya KPU akan melakukan verifikasi. Sehingga ketika ada temuan masalah di lapangan tentu bisa jadi sandungan calon independen.

Syarat itu berbeda jika dibandingkan dengan pasangan yang diusung dari partai politik. Syaratnya diusung parpol dengan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah. Pemenuhan syarat itu hanya bergulir di internal parpol.

Meski demikian, Kota Bandung juga telah memiliki sejarah keikutsertaan calon independen dalam Pilwalkot. Misal pada 2013, terdapat cukup banyak pasangan dari jalur independen, yakni Wawan Dewanta – HM Sayogo, Wahyudin Karnadinata – Toni Apriliani, Budi Setiawan – Rizal Firdaus dan Bambang Setiadi – Alex Tahsin Ibrahim. Meski keempatnya lolos untuk mengikuti pemungutan suara, tapi mereka tumbang dari pasangan Ridwan Kamil – Oded M. Danial.(son)

Writer: Hendrik Muchlison

Tinggalkan Balasan