Tarsum Pelaku Mutilasi Ciamis Terbukti Alami Gangguan Jiwa, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaannya

JABAR EKSRPES – Pelaku mutilasi Ciamis Tarsum (51) telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis.Banyak yang penasaran seperti apa hasil dari pemeriksaan tersebut.

Setelah menjalani dua hari pemeriksaan yang ditangani langsung oleh dr Andi Fatimah, kini hasil pemeriksaan sudah diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin.

Pelaku Mutilasi Ciamis dinyatakan mengalami gangguan jiwa berupa depresi, dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani perawatan yang lebih intensif.

Baca juga : Keluarga Pelaku Mutilasi Ciamis Bantah Isu Terkait Utang Judi Slot yang Menjadi Penyebab Depresi

“Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” Ujar Joko kepada wartawan di Ciamis, Selasa (7/5).

Tarsum dicurigai mengalami ganggguan kejiwaan karena menunjukkan perilaku yang tidak biasa, hal ini sudah terjadi sejak sebelum terjadinya peristiwa yang menggegerkan warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, yakni berupa pembunuhan dan mutilasi dengan korban istrinya sendiri yang terjadi pada Jumat, (3/5).

Yang membuat warga dan netizen ngeri adalah perilaku Tarsum yang dengan santainya menawarkan potongan tubuh istrinya kepada warga sekitar bahkan bermaksud untuk menjualnya.

Banyak isu yang berkembang seiring viralnya kasus tersebut, mengingat netizen sangat penasaran dengan motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut. Sampai-sampai pihak keluarga melakukan klarifikasi terhadap beberapa isu yang dinilainya tidak benar.

Baca juga : Begini Kondisi Anak Korban Mutilasi Ciamis yang Disebut Jadi Penyebab Ayahnya Nekad

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD Ciamis menyebutkan bahwa Tarsum harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa.

Observasi ini akan memakan waktu sekitar 14 hari, dan diharapkan setelahnya menjalaninya, pihak RS bisa memberikan kesimpulan tentang kondisi kejiwaannya, sehingga bisa diambil tindakan untuk proses hukum berikutnya.

“Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut, supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan