JABAR EKSPRES – Media kembali heboh dengan kasus pembunuhan yang dilakukan dalam kesatuan pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Seorang senior di STIP diketahui menghajar juniornya hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4) pagi, Korban bernama Putu Satria (19) mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seniornya di STIP bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) hingga harus kehilangan nyawanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kronologi kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa mahasiswa STIP tersebut.
Baca juga : Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi saat Korban yakni Putu bersama dengan 4 rekan seangkatannya sedang mengecek salah satu ruang kelas, pada jumat (3/5) pagi.
Setelah selesai, mereka turun ke lantai 2 kampus STIP, dan dipanggil oleh rombongan pelaku Tegar yang bersama 4 orang Taruna tingkat 2 atau rekan senior dari korban.
Pemanggilan tersebut terkait baju seragam olah raga yang dikenakan korban dan rekan-rekannya.
Menurut Pelaku, mengenakan seragam di hari jumat adalah kesalahan, sehingga 5 orang Junior itu dikumpulkan dikamar mandi kampus untuk menerima hukuman.
Dan Putu merupakan Junior yang mendapat urutan pertama untuk dihajar. Putu menerima lima pukulan diuluhati dan langsung lemas hingga pingsan.
Pelaku yang panik melihat kondisi Putu langsung melakukan upaya pertolongan dengan membuka mulut Putu dan menarik lidahnya keluar.
Baca juga : Parah! Senior Ponpes Tahfidz Tanbihul Ghofilin Cibinong Tega Aniaya Adik Asuhnya
Namun upaya tersebut justru yang menajdikan korban meninggal, karena lidah yang ditariknya justru menutup jalur pernafasan
“Dari hasil Autopsi ditemukan luka diuluhati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru, penyebab hilangnya nyawa korban adalah pertolongan yang tidak sesuai prosedur.” ujar Kapolres Gidion pada awak media.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terangka dijerat dengan padal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sehingga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.