JABAR EKSPRES – Sidang Putri Sumiati alias Uti (28 tahun) terdakwa dalam kasus pembunuhan Roslindawati alias Mbak Ayu (35 tahun) seorang debt collector yang jasadnya dibuang ke sungai Cipelang Kota Sukabumi, kembali digelar dan memasuki sidang kelima pada Senin (6/4/2024).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi. Terdakwa Putri, nampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan jilbab hitam, berkemeja putih.
Duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga, serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja.
Sesaat setelah hakim ketua mengetuk palu tanda sidang dimulai, ia menanyakan saksi yang dihadirkan, namun yang hadir hanya saksi di bawah umur MY (13 tahun), sedangkan saksi kedua polisi sedang berada dalam tugas di polda.
BACA JUGA: Ini Ternyata Teknik Kutukan Sejati Milik Ryomen Sukuna hingga Membuatnya Menjadi Raja!
“Untuk saksi anak yang hadir hanya MY, satu saksi anak lainnya masih dalam pemulihan pasca operasi usus buntu. Sedangkan saksi polisi penangkap, kebetulan hari ini sedang ada tugas keduanya ke polda jadi ga bisa hadir,” ujar Jaja Subagja selaku JPU Senin siang.
Hakim melanjutkan, sebab MY tak didampingi oleh pendampingnya maka sidang tak dapat dilanjutkan dan akan kembali digelar pada Senin (13/5) pekan depan, sehingga sidang hari ini ditutup.
“Saksi anak MY hadir bukan karena ibu/pendamping nya nggak hadir, jadi kan kalo saksi anak harus dengan pendamping, kalo engga tidak bisa diperiksa,” sambung Jaja Subagja.
Sebagai informasi, sidang Putri yang merupakan IRT terdakwa dalam kasus pembunuhan Mbak Ayu itu sudah memasuki sidang kelima, pada sidang ke empat 2 saksi anak lainnya telah diperiksa.
BACA JUGA: Pemuda Pancasila Jabar Antarkan 120 Kader Rebut Kursi Legislatif
Pembunuhan itu dilakukan Putri pada Senin, 13 November 2023 sekira jam 10:30 WIB ketika korban datang dan hendak menagih hutang sebesar Rp3,5 juta yang dibayar dengan cara dicicil oleh Putri.
Saat berada di rumah Putri, Mbak Ayu dan Uti sempat cekcok adu mulut, hingga terjadi saling dorong dan korban jatuh.