Polresta Bandung Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan 7 Warga Cicalengka, Sisanya Masih Buron

BACA JUGA: Buka Festival Permainan dan Olahraga Tradisional Jabar 2024, Herman: Asah Intuisi Anak

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Lain

Sementara itu, terkait para pelaku yang lain, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengejaran dan sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terlebih Kusworo menyebut jika para pelaku ini merupakan perkumpulan motor dari Moonraker.

“Termasuk inisiator daripada pengeroyokan ini, yaitu orang yang merasa pernah dianiaya oleh orang yang disangka salah sasaran ini,” terangnya.

Dirinya juga menghimbau agar pelaku lain segera menyerahkan diri karena jika tidak akan terus dikejar dan jika meresahkan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

BACA JUGA: Sinopsis Film Tekken 2: Kazuya’s Revenge, Perjalan Pria Hilang Ingatan Menghadapi Dunia Kriminal

“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO toh kalau sekarang gak menyerahkan diri pasti akan kabur-kaburan nanti uangnya juga akan habis gak bisa bekerja, terbit DPO daripada hal itu terjadi baik gentle, jantan, berani bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan menyerahkan diri ke kepolisian,” ungkapnya.

“Dan atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan