Usai Berhubungan Badan Tiga Kali, Pria Asal Banjar Ini Habisi Nyawa Wanita Penghibur di Bali

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan AJ pria asal Kota Banjar untuk membunuh seorang PSK di Bali. (istimewa)
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan AJ pria asal Kota Banjar untuk membunuh seorang PSK di Bali. (istimewa)
0 Komentar

Begitu menerima laporan terkait penemuan jasad F, Polsek Densel berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan sehingga ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Pelaku berada di Pelabuhan Benoa saat kami amankan. Ia baru dua hari berada di Bali dan sebelum 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WITA sabtu kemarin,” ungkapnya.

Adapun korban merupakan janda beranak tiga yang merupakan warga Jember Jawa Timur yang sudah satu tahun menetap di Bali.

Baca Juga:10 Bacalon Wali Kota Paparkan Ide Gagasan untuk Pimpin Banjar 5 Tahun KedepanResmikan Rumah dan Perusahaan Baru, Bos Buah di Banjar Titipkan Pesan Ini

“Tersangka AJ dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (CEP)

Laman:

1 2
0 Komentar