Ekonomi Baru dari Deru Suara Knalpot

“Hal itu karena ada kesan yang ditimbulkan bahwa knalpot produksi mereka merupakan knalpot brong yang dianggap tidak sesuai standar yang diberlakukan pemerintah. Ini menjadi ancaman bagi 15 ribu karyawan yang berpotensi dirumahkan jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” kata Asep.

Padahal, pihaknya menjamin, knalpot yang diproduksi anggota AKSI sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait ambang batas kebisingan yang selama ini dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

BACA JUGA: 45 Contoh Soal Tes Bahasa Inggris dan Learning Agility Rekrutmen BUMN 2024

Asep berharap berbagai instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kepolisian RI duduk bersama untuk merumuskan ketentuan terkait knalpot yang dinilai sesuai dengan standar atau ber-SNI.

“Saya berharap segera ada SNI untuk knalpot, sehingga UMKM industri knalpot mendapatkan iklim usaha yang kondusif bahkan bisa lebih meningkatkan omzet,” kata Asep.

Menurut Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman, bisnis knalpot ini merupakan salah satu industri kreatif yang sudah berkembang di kalangan masyarakat dan banyak mendatangkan multiplier effect sejak lama. “Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, dampak turunannya luar biasa,” kata Hanung.

Adapun dampak lainnya, kata Hanung, usaha ini mampu menggerakkan usaha turunan lainnya di antaranya bengkel, pemasaran sebagai agen penjualan, melahirkan mekanik-mekanik, dan industri kreatif (modifikasi) yang semakin bergairah.

“Maka, kita menganggap penting bahwa memberdayakan industri knalpot lokal sangat strategis,” kata Hanung.

BACA JUGA: BARU! Honda Stylo 160 yang Buat Tampilan Kamu Semakin Memukau

Sebagai upaya melindungi UMKM otomotif khususnya produsen knalpot, KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mengusulkan langkah review untuk regulasi yang mengatur tingkat kebisingan knalpot.

Hanung juga menilai, produk knalpot yang diproduksi oleh AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Produsen yang memproduksi knalpot aftermarket itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Ini kami akan mencari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang diproduksi sesuai ketentuan,” kata Hanung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan