JABAR EKSPRES – Aksi bejat dilakukan oleh 8 pelajar yang tega menggauli anak berusia 13 tahun, kejadian itu terjadi pada 23 Februari 2024 lalu, di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, 8 tersangka yang masih pelajar dengan usia rentang 15 hingga 18 tahun itu terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila dalam keterangan tertulisnya, mengungkap kronologi kejadian tersebut.
BACA JUGA: Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 67, Apakah Hari ini Dibuka?
“Kejadian bermula ketika korban membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Seorang pelajar (pelaku) yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu,” kata Rizka yang dikutip Jabar Ekspres pada Jumat (3/5/2024).
Rizka mengatakan, korban dan salah seorang tersangka lainnya bertemu, kemudian gadis berusia 13 tahun itu dibawa ke rumah kontrakan kosong di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Di lokasi tersebut, pelaku lainnya memaksa korban untuk meminum miras, akhirnya setelah itu ke 8 pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
BACA JUGA: Wajib Dicoba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Rp134 Ribu
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban,” kata Rizka.
Para pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (RAS)