Misalnya :
Pertama, penghapusan persyaratan penjamin dapat mempercepat proses pemberkasan pembebasan bersyarat. Dengan tidak adanya keharusan untuk mencari penjamin dan mendapatkan tanda tangan dari kepala RT setempat, proses birokrasi akan menjadi lebih lancar.
Hal ini akan mengurangi hambatan administratif yang sering kali memperlambat proses pembebasan bersyarat.
Kedua, dengan menghapus persyaratan penjamin, warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif bisa segera mendapatkan hak mereka tanpa harus menunggu penjamin.
Hal ini akan mengurangi jumlah narapidana yang overstay di dalam lapas atau rutan karena terkendala oleh proses mendapatkan penjamin.
Ketiga, Penghapusan persyaratan penjamin dalam proses pembebasan bersyarat juga dapat berdampak positif dalam mengurangi overcrowding atau kepadatan di dalam lapas.
Dengan tidak adanya hambatan yang berkaitan dengan persyaratan penjamin, narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dapat segera dibebaskan tepat waktu.
Hal ini akan menjadi oportunitas bagi Dirjenpas karena mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam lapas atau rutan melebihi kapasitasnya, yang sering kali menjadi penyebab utama overcrowding.
Dengan demikian, penghapusan persyaratan penjamin dapat membantu menangani masalah kepadatan di dalam lapas dan memberikan ruang yang lebih besar bagi sistem pemasyarakatan untuk menangani narapidana yang memang masih membutuhkan pembinaan.