Hal ini terkadang sulit karena masyarakat mungkin merasa takut atau ragu-ragu terhadap narapidana yang akan dibebaskan.
Akibat dari semua kesulitan ini, beberapa narapidana mungkin terpaksa menggunakan penjamin palsu untuk memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat.
Hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki pilihan lain yang tersedia. Praktik joki penjamin juga seringkali menjadi masalah dalam proses pembebasan bersyarat.
Joki penjamin adalah praktik di mana narapidana atau pihak terkait membayar sejumlah uang kepada seseorang agar bersedia menjadi penjamin mereka.
Ini mirip dengan jual-beli, di mana penjamin yang seharusnya adalah seseorang yang bersedia membantu narapidana dan memastikan kepatuhan mereka terhadap syarat-syarat pembebasan bersyarat, dijadikan sebagai alat untuk kepentingan finansial.
Idealnya, pembebasan bersyarat seharusnya tidak memerlukan biaya tambahan, dan prosesnya harus berjalan dengan adil dan transparan. Namun, dengan adanya praktik joki penjamin, hal ini menjadi terdistorsi.
Baca juga : Yayasan Anugerah Insan Residivis, Melawan Stigma Negatif Mantan Narapidana
Narapidana atau pihak terkait mungkin terpaksa mengeluarkan sejumlah uang yang signifikan untuk mendapatkan penjamin palsu, menyebabkan pembebasan bersyarat menjadi tidak lagi menjadi hak yang dapat diakses secara adil oleh semua narapidana.
Faktanya, peran penjamin dalam pembebasan bersyarat tidak begitu signifikan karena ketika narapidana melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, penjamin tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Mereka lebih berperan sebagai pengingat bagi narapidana untuk melaksanakan kewajiban rutin seperti melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas peran penjamin dalam proses pembebasan bersyarat. Seharusnya, peran penjamin tidak hanya sebatas memberikan jaminan atas perilaku narapidana, tetapi juga memainkan peran yang lebih aktif dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat.
Dampak Jika Aturan Tentang Penjamin Dihapuskan
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap peran penjamin dalam sistem pembebasan bersyarat di Indonesia agar dapat memastikan bahwa proses ini tidak hanya sekadar formalitas administratif.
Dengan dihapuskan nya peraturan yang mengharuskan adanya penjamin dalam proses pembebasan bersyarat (PB) memiliki beberapa potensi keuntungan yang perlu dipertimbangkan.