JABAR EKSPRES – Israel akan ancam Palestina, jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) keluarkan surat perintah penangkapan pada pejabat negara tersebut.
Israel mengancam akan melakukan tindakan balasan terhadap Otoritas Palestina (PA) jika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel, menurut laporan media yang dilansir pada Rabu (1/5).
Dalam diskusinya dengan mitra Amerika Serikat, Israel menyatakan bahwa mereka memiliki informasi yang menunjukkan bahwa pejabat PA telah memberikan tekanan kepada ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Atas Tindakannya di Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel
Ancaman Israel termasuk penahanan penghasilan pajak PA, yang merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah Palestina.
Tindakan balasan di bidang ekonomi ini dapat menghancurkan PA, yang mengelola beberapa wilayah Tepi Barat yang diduduki berdasarkan Perjanjian Oslo 1993.
Seorang pejabat AS memberitahu situs berita Amerika, Axios, bahwa pemerintah AS meyakini bahwa surat penangkapan terhadap pejabat Israel akan menjadi kesalahan besar.
“Kami secara diam-diam mendorong ICC untuk tidak melangkah ke arah tersebut. Hal ini bisa mengakibatkan kerusakan besar. Israel akan merespons dengan tindakan terhadap Otoritas Palestina,” kata seorang pejabat AS.
Israel semakin cemas atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Angkatan Bersenjata Israel, menurut laporan Axios yang mengutip dua pejabat Israel dan AS.
Pada Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, menegaskan kembali bahwa AS tidak mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh ICC saat ini.
Namun, Kirby menambahkan bahwa pemerintahan Presiden AS Joe Biden juga pastinya tidak akan mendukung intimidasi atau ancaman terhadap hakim ICC atau di tempat lain terkait masalah ini.
BACA JUGA: Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 67, Apakah Hari ini Dibuka?
Sejak 2021, ICC telah memimpin penyelidikan terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok Palestina sejak 2014.
Penyelidikan tersebut telah berkembang untuk mencakup serangan yang sedang berlangsung dalam konflik di Gaza.