JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Sukabumi Kota mengamankan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 14 tahun pada Sabtu, 27 April 2024 yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP). Pelajar tersebut melakukan aksi pelecehan dan pembunuhan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan, mengungkap bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan di daerah Kecamatan Kadudampit pada Rabu, 16 Maret 2024 saat korban pergi ke kebun untuk mencari buah pala. Di sanalah pelaku pertama kali melakukan aksinya itu.
“Pelaku dari belakang melepas celana korban. Korban sempat melarikan diri, kemudian dikejar. Setelah itu, korban dicekik menggunakan celana milik korban hingga lemas, dan pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut,” ujar Ari saat Konferensi Pers, Kamis (2/5) siang.
BACA JUGA: Baru 4 Bulan di 2024, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Sukabumi Meroket
Ari melanjutkan, setelah pelaku melakukan aksinya itu, dia meninggalkan korban. Kemudian, pelaku mencari pohon kemangi bersama tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB selepas mengumpulkan kemangi, pelaku dari rumah tetangganya itu kembali untuk melihat kondisi korban.
Selain memastikan kondisi korban, pelaku kemudian melakukan pelecehan ulang dan menyeret korban hingga menjatuhkannya ke dalam jurang sedalam 2 meter.
“Pelaku mencekik lagi atau pun menekan daripada leher korban memastikan korban itu sudah meninggal atau belum. Setelah memastikan korban sudah meninggal, pelaku melakukan aksi penganiayaan seksual menyimpang lagi kepada korban,” terangnya.
“Pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter. Dibuang di sana, kemudian sendalnya itu disimpan di TKP ketika pelaku melakukan aksinya. Setelah itu, pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Curi Motor Sesama Buruh, Wanita 21 Tahun Diciduk Polisi
Korban Ditemukan
Korban yang dibuang ke jurang oleh pelaku yang masih di bawah umur itu ditemukan pada 17 maret 2024. Sempat tak ada kecurigaan dari pihak keluarga yang menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Hari itu juga korban dikuburkan. Korban tinggal bersama nenek dan pamannya, sedangkan orangtuanya sudah bercerai.