JABAR EKSPRES – Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyebut keaktifan peserta Jaminan Sosial (JKN) di wilayah Jawa Barat dinilai masih rendah.
Berdasarkan catatan, peserta JKN yang terdaftar di wilayah Jabar hanya sebesar 73 persen dari total penduduk kurang lebih sekitar 50 juta jiwa.
“Keaktifan peserta (JKN) di Jabar ini masih dibawah rata-rata nasional. Rata-rata Nasional di 79,6 persen, tapi di Jabar kok menurun (menjadi) 73 persen. Makanya kami sekarang hadir, tolong dibantu bersama-sama, mari kita cari jalan bersama, karena ini sifatnya jaminan sosial,” ungkapnya usai menggelar Monev Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, di Hotel Haris, Jl Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (2/5).
BACA JUGA: Soal Petisi Desakan Mundur Sekda Cianjur, Sekretaris Daerah Jabar Irit Bicara
Niken menambahkan, agar capaian peserta JKN di Jabar pada tahun ini dapat meningkat dan menjadi wilayah Universal Health Coverage (UHC), pihaknya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendorong Kabupaten/Kotanya berperan aktif dalam meningkatkan jumlah peserta JKN.
“Dengan jumlahnya penduduk terbanyak di Indonesia sekitar kurang lebih 50 juta jiwa. Jabar ini sesuai dengan target RPJMN kita di 98 persen karena angka nasional masih 95 persen jumlah JKN yang terdaftar,” ucapnya
“Jadi dengan adanya ini (Monev) kita berharap kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam membayarkan iuran dari ASN sebesar 4 persen dari upah yang diberikan untuk ke JKN,” sambungnya
Sementara itu, disinggung soal wilayah Jabar mana saja yang belum mencapai UHC dalam keikutsertaan JKN, Niken menyebut ada 8 kabupaten yang capaiannya masih di bawah rata-rata.
8 Kabupaten tersebut, yaitu terjadi di Tasikmalaya dengan jumlah capaian 80,53 persen, Ciamis 81,14 persen, Garut 89,09 persen, indramayu 90,14 persen, Kabupaten Bandung Barat 90,95 persen, Cianjur 91,11 persen, Bogor 93,32 persen, dan yang terakhir Sumedang 93,44 persen.
“Tentu ini menjadi tantangan bersama dalam mewujudkan UHC 98 persen dan keaktifan peserta (JKN) minimal 85 persen sesuai RPJMN, dan pengumpulan iuran serta tunggakan iuran JKN yang lancar di Provinsi Jawa Barat. Tetapi kami yakin dengan adanya dukungan dari Pemda dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini,” ujarnya