JABAR EKSPRES – Rekonstruksi dibalik tewasnya bocah berusia 6 tahun asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang hilang nyawanya usai dicekik, dan disodomi oleh ABH berusia 14 tahun itu memperlihatkan 47 reka adegan.
Rekontruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota tersebut memperlihatkan bahwa pelaku mulai melakukan aksi pelecehannya itu direka agenda ke-11.
“Di adegan ke-11, diketahui pelaku mulai melakukan perbuatan cabul, namun korban menolak sehingga di adegan 15 sampai 19 terjadi kekerasan terhadap korban. Mulai dari mencekik leher korban, kemudian menjerat dengan celana korban, lalu melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban,” ujar Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar pada Kamis (2/5) siang.
Setelah pelaku meninggalkan korban, kemudian reka adegan memperlihatkan pelaku yang mencari daun kemangi. Setelah itu, di adegan 41 sampai 47, pelaku membuang mayat ke arah tebing sedalam 2 meter.
BACA JUGA: Remaja di Sukabumi Lecehkan Bocil 6 Tahun dan Jatuhkan Korban ke Jurang
“Mulai adegan 41 pelaku mengecek untuk memastikan (korban) sudah tidak bernyawa. Kemudian pelaku sempat melakukan (kembali) perbuatan cabul (sodomi) yang kedua kali sampai adegan 47 korban diseret dan dibuang ke jurang,” terangnya.
Aksi sodomi dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku itu pada hari pada Rabu (16/3). Sedangkan, korban ditemukan ke dalam kondisi yang sudah tewas pada keesokan harinya (17/4) dan dikebumikan di hari yang sama.
Setelah itu, pada Rabu (24/3), makam korban dilakukan pembongkaran untuk keperluan ekshumasi. Dari hasil autopsi, pihak kepolisan menyimpulkan korban tewas akibat adanya benda tumpul di leher dan luka di bagian dubur korban.
“Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher yang menimbulkan kekurangan oksigen dan berakhir mati lemas. Kemudian, adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan saat Konferensi Pers, Kamis (2/5) siang. (RAS)
BACA JUGA: Baru 4 Bulan di 2024, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Sukabumi Meroket