“Jelas bahwa Pasal 23 menunjukkan bahwa, WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja,” tandasnya. (bbs)
Langgar Konstitusi, TB Hasanuddin Tegaskan WNI Dilarang Miliki Status Warga Negara Ganda
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News