“Jelas bahwa Pasal 23 menunjukkan bahwa, WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja,” tandasnya. (bbs)
Langgar Konstitusi, TB Hasanuddin Tegaskan WNI Dilarang Miliki Status Warga Negara Ganda
![edit Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan WNI dilarang memiliki status Warga Negara Ganda.](https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2024/05/edit.jpg)
![edit Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan WNI dilarang memiliki status Warga Negara Ganda.](https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2024/05/edit.jpg)
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News