Suami Tega Habisi Nyawa Istri di Cileunyi Bandung, Diduga Ini Sebabnya!

“Saat ini Kepolisian sedang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut secara profesional, penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini,” jelasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suharto. (Bas)

BACA JUGA: Karyawan Resto Hotman Paris Diciduk Usai Bawa Kabur Uang Rp172 Juta, Polisi Beberkan Alasannya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan