“Saat ini Kepolisian sedang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut secara profesional, penanganan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ini,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Suharto. (Bas)
BACA JUGA: Karyawan Resto Hotman Paris Diciduk Usai Bawa Kabur Uang Rp172 Juta, Polisi Beberkan Alasannya!