Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Ajukan Izin atau Bermitra dengan ISP

Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Ajukan Izin atau Bermitra dengan ISP
Aturan Baru Kominfo untuk RT/RW Net: Ajukan Izin atau Bermitra dengan ISP./
0 Komentar

“Ukurannya terjangkau. Masyarakat perlu diedukasi, sebenarnya mereka akan lebih untung jika berlangganan langsung ke Internet Service Provider/ISP,” ujar Ian Josef.

Menurut Ian Josef, ISP yang dirugikan juga tidak bisa tinggal diam. Mereka bisa mengajukan aduan. Ia menyarankan, penyelenggara RT RW Net bisa bekerjasama dengan ISP resmi agar memperoleh legalitas.

Menurutnya, selama ini RT RW Net laku karena kurang ada edukasi. “Tarif saat ini masih bisa terjangkau. Jadi yang kurang adalah sosialisasi, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal. Banyak masyarakat yang belum tahu soal ini,” pungkas Ian Joseph.

Baca Juga:Sinopsis Film The November Man, Mantan Agen CIA Terseret Kasus Kriminal480 wisudawan ikuti syukuran wisuda SBM ITB

Heru juga sepakat dengan Ian Josef. Setelah ada tindakan Kominfo, solusinya bagi pengusaha RT RW Net adalah harus mengurus perizinan. Izin sekarang sangat mudah dengan menggunakan online single submission (OSS).

Ketika RT RW Net mengurus legalitas, izinnya adalah ISP. Bisa kerjasama sebagai reseller. “Tapi harus ada bukti kerja sama dengan ISP dan pakai brand ISP tersebut. Jangan seolah perpanjangan tangan, tapi hanya cara agar dianggap legal padahal ilegal,” pungkas Heru. (*)

0 Komentar