JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengangkat isu dampak negatif dari judi online atau daring terhadap Indonesia.
Dalam pernyataan resmi di Jakarta pada hari Senin (29/4), Anwar menyatakan keprihatinannya atas sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh judi online, termasuk jumlah pelaku yang mencapai 201.122 orang, melibatkan hingga 2,7 juta warga, mayoritas pengguna berusia 17-20 tahun, dan nilai transaksi mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023.
“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” katanya.
Anwar juga menyoroti beberapa dampak buruk yang mungkin timbul, seperti dampak psikologis bagi pelaku yang terdorong untuk menghabiskan uang dengan harapan menang, yang berujung pada utang dan penjualan barang-barang.
Selain itu, mereka yang kecanduan judi online bisa mengalami stres dan kecemasan yang berujung pada gangguan kesehatan mental.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Promosi Judi Online di Jakarta
Anwar menekankan bahwa pelaku juga akan berhadapan dengan masalah hukum yang dapat merusak reputasi dan masa depan mereka. Kecanduan judi juga dapat mendorong terlibatnya pelaku dalam tindak pidana pencurian, yang berdampak negatif pada masyarakat luas.
Dalam konteks ini, Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk serius memerangi judi daring, karena masalah ini berakar dari lingkungan keluarga dan masyarakat, yang dapat menjadi ancaman serius bagi negara di masa depan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tekadnya untuk bersama-sama memberantas judi daring.
“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online,” ucap Menkominfo (26/4).