Dinilai Belum Maksimal, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Dua Perda di Kota Bogor

JABAR EKSPRES- DPRD Kota Bogor melaui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyoroti pelaksanaan pada dua Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan masyarakat.

Dua Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibum). Kemudian, Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Bapemperda pun sudah melakukan evaluasi dengan memanggil jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor dan menggelar rapat khusus belum lama ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menuturkan, berdasarkan hasil rapat, pihaknya menilai bahwa pelaksanaan terhadap dua Perda tersebut masih belum maksimal.

Terkait Perda Tibum, menurutnya, Pemkot Bogor masih belum maksimal melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah.

Sebab, sambung dia, masih banyak camat, lurah dan masyarakat yang belum tahu tertib apa saja yang diatur didalam Perda Tibum.

Tak hanya itu, Satpol-PP sebagai pelaksana Perda pun dinilai oleh Anna masih kekurangan personel. Hal tersebut menyebabkan Perda yang sudah ditetapkan sejak empat tahun silam tidak terlaksana dengan maksimal.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi agar BKSDM meningkatkan kualitas dan kuantitas dari aparatur yang ada di Satpol-PP sekaligus Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait perda ini di wilayah-wilayah,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 27 April 2024.

Sementara itu, terkait hasil evaluasi terhadap Perda Disabilitas, Anna memaparkan, bahwa Pemkot Bogor sampai hari ini belum mengeluarkan Perwali terkait juklak-juknis pelaksanaan Perda.

“Padahal DPRD Kota Bogor telah berkomitmen dalam hal penganggaran, hal tersebut terlihat dengan dinaikannya anggaran APBD untuk alokasi bantuan terhadap teman-teman disabilitas,” beber dia.

Pihaknya pun mendorong dinas-dinas lain untuk melakukan harmonisasi dalam penyusunan program kerja yang ramah terhadap disabilitas. Disamping Dinas Sosial (Dinsos) sebagai leading sector melakukan validasi data agar penerima bantuan bisa tepat sasaran.

“Jadi perlu adanya validasi data dari kelurahan dan kelompok penyandang disabilitas, perlunya sinkronisasi kegiatan-kegiatan di SKPD sehingga permasalahan penyandang disabilitas teratasi dengan memberikan kesempatan kerja, kesempatan berusaha, pemberian pelayanan Kesehatan, kesempatan pendidikan, dan kesempatan untuk mendapatkan perumahan yang layak,” tukas Anna. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan