Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Capai Ratusan Juta

JABAR EKSPRES  – Kasus Investasi bodong di Kota Sukabumi kembali terungkap, kali ini tindak penipuan dan penggelapan tersebut bermoduskan Koperasi.

Koperasi yang bernama Murni Berkah Jaya, beralamat di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parig, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, itu mengakibatkan kerugian yang diderita korban hingga mencapai Rp928 Juta Rupiah.

Pasca investasi bodong berkedok koperasi itu terungkap, pihak kepolisian Polres Sukabumi kota turut mengamankan ketua koperasi berinisial YK (53 tahun) pada senin (22/4). YK diduga berperan mencari korban untuk di bujuk berinvestasi yang nantinya akan kendapatkan sejumlah uang serta sewa hunian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, megatakan bahwa selain mengamankan YK pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian ivengasi uang, 36 kwitansi penyerahan uang dari para korban, 1 pembukuan, 1 bundel akta pendirian koperasi konsumen murni Berkah Jaya No.36 tanggal 08 April 2021, akta penyerahan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi konsumen murni Berkah Jaya No. : 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian dari kelurahan Sriwidari tanggal 26 mei 2023 RUSLI YK dan 1 bundel Data Pendana,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Jabar Ekspres Sabtu (27/4/2024).

YK juga diduga dibantu oleh beberapa stafnya dalam menjalankan investasi bodong yang menawarkan iming-iming hunian rumah dan mendapatkan sejumlah keuntungan.

“Hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban dengan nilai investasi berbeda, ada yang 20 Juta, 30 Juta bahkan 100 Juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah,”sambung Bagus.

Masih kata Bagus, YK saat ini sudah dilakukan penahanan, dan ia diamcam dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, bila memang ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,”tutupnya.

Writer: Riky Achmad

Tinggalkan Balasan