Update Terbaru Kasus Penipuan Investasi Smart Wallet, Korban Makin Optimis Uangnya Akan Kembali

JABAR EKSPRES – Update terbaru dari kasus penipuan aplikasi investasi Smart Wallet kembali datang dari tim pengacara korban.

Sebanyak 503 berkas telah berhasil disortir agar memenuhi syarat untuk membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri.

“Total Dokumen/Korban yang sudah disortir per hari ini adalah 503 orang dengan Total Kerugian 15.371.553.027. Dan ada banyak lagi yg belum kesortir,” Tulis Pengacara Medioni Anggari di pengumumannya yang diunggah di grup WhatsApp Upaya Hukum korban Smart Wallet 1, yang dikutip Jabarekspres pada Kamis (25/4)

Medioni Anggari yang biasa disapa Anggi ini menyebut, untuk bisa memenuhi syarat membuat LP di Bareskrim Polri, total kerugian harus mencapai minimal 25 Miliar.

Baca juga :  INFO TERBARU, Uang Korban Smart Wallet Bisa Cair Jika Langsung Kontak ke Admin Pusat, Benarkah? Ini Faktanya

Sementara hingga hari ini sudah terkumpul sejumlah Rp15 MIliar lebih dari 503 berkas saja. Padahal masih banyak berkas lagi yang menumpuk dikantornya, bahkan masih ada yang dalam proses pengiriman. Mengingat korban Smart Wallet menyebar keseluruh Indonesia.

Bahkan yang sudah masuk ke dalam grup upaya hukum mencapai 9 ribu orang dari 9 grup yang dibuatnya.

Namun Anggi menyebut tidak semua orang yang masuk kedalam grup upaya hukum merupakan korban, karena diyakininya ada penyusup dan penipu termasuk orang yang memiliki kepentingan lain berada dalam grup tersebut.

Anggi menambahkan, pemilik berkas yang sudah disortir tersebut yang nantinya akan maju ke Bareskrim, dan jika proses sidang dimenangkan dan ada pengembalian aset, maka nama-nama yang terdaftar tersebut yang akan mendapat uang dari Smart Wallet.

Baca juga : Korban Penipuan Smart Wallet Beralih ke Smart Pay, Apakah Aman Untuk Investasi?

“Bagi yg sudah memenuhi biaya operasional LP, sudah kita masukin ke grup khusus inilah yg akan maju dan ajukan berkasnya ke LP. Dan jika sitaan kembali ke korban yg ada LP saja yg namanya terdaftar di salinan putusan hakim nantinya,” ujarnya menjelaskan.

Para korban merasa optimis dengan upaya hukum yang mereka tempuh, lantaran dari kasus investasi bodong sebelumnya juga sudah ada yang berhasil menang, dan uang berhasil kembali ke korban meski tidak sepenuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan