JABAR EKSPRES – Keputusan PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) yang merubah hari jadi Persib masih menimbulkan bola panas.
Bahkan keputusan tersebut membuat PT PBB digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu terungkap berdasarkan data yang tertera pada SIPP PN Bandung Kelas 1 dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2024/PN Bdg.
BACA JUGA: Shin Tae-Yong Resmi Perpanjang Kontrak Melatih Timnas Indonesia Hingga 2027
Dalam data tersebut, para penggugat manajemen Persib itu terdiri dari 8 orang yang mewakili delapan Perkumpulan Sepakbola (PS) anggota Persib.
Mereka adalah Mohamad Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexander Suoth, dan Rusli Sadang.
Para perwakilan PS anggota Persib itu diketahui sudah mengajukan gugatan sejak Senin 1 April 2024 lalu.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Cara dan Jadwalnya
Adapun untuk jadwal sidang pertama telah ditetapkan pada hari ini, Kamis 25 April 2024.
Seperti diketahui, PT PBB mengubah tanggal berdirinya atau hari jadi Persib dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919.
Perubahan itu diputuskan setelah Tim Peneliti Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bekerjasama dengan PT PBB melakukan riset terkait awal berdirinya tim berjuluk Maung Bandung tersebut.
BACA JUGA: Kapan Tayang Lovely Runner Episode 7, Benarkah Bisa Im Sol Selamat dari Kecelakaan?
Sayangnya, perubahan tersebut membuat pro kontra di kalangan banyak pihak.
Bahkan berdasar data SIPP PN Bandung, tak hanya PT PBB saja yang digugat, melainkan PSSI pun ikut tergugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PSSI ikut digugat lantaran dianggap lalai terhadap statuta yang mengatur tanggal berdirinya tim kebanggaan Bobotoh tersebut.