JABAR EKSPRES – Tidak lama lagi, pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik kabupaten dan kota hingga provinsi secara serentak siap digelar, tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.
Mengenai hal tersebut, rekrutmen bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di 31 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung sudah mulai dibuka.
Rekrutmen bagi calon anggota PPK ini, bukan hanya jelang pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung, sekaligus jelang pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, yang juga akan mengikuti Pilkada serentak secara nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy ketika dikonfirmasi membenarkan, tekait rekrukmen calon anggota PPK di 31 kecamatan jelang Pilkada serentak.
“Rekrutman calon anggota PPK dibuka mulai dari 23 April kemarin hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Syam, Kamis (25/4).
Dia menyampaikan, mengenai detil rekrutmen calon anggota PPK untuk gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak mendatang, warga Kabupaten Bandung dapat bertanya ke pihak instansi setempat.
“Untuk jelasnya hubungi Kadiv SDM KPU Kabupaten Bandung, saya masih rapat di Polresta Bandung,” tutup Syam.
Sementara itu, terkait rekrutmen calon anggota PPK diketahui sudah tersebar di grup WhatsApp (WAG) RT/RW Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi yang diunggah oleh Kasi Pemerintahan Desa Cinunuk, Dadan Kardana.
“Betul, pendaftaran calon anggota PPK telah dibuka 23 April dan ditutup 29 April 2024,” ucapnya.
Dadan menjelaskan, untuk persyaratan calon rekrutmen PPK, warga dapat membuka situs alamat web siakba.go.id.
“Nanti di sana ada keterangan persyaratan yang perlu dilengkapi,” jelasnya.
“Setelah rekrutmen calon anggota PPK, menyusul rekrutman calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa,” tukas Dadan.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, pasangan Bupati Bandung, Dadang Supriata dan Wakinya, Sahrul Gunawa. Dalam memimpin wilayah diketahui tidak “tamat” alias tak menjabat selama lima tahun penuh.
Akan tetapi kepemimpinan mereka baru 3 tahun, karena masa jabatannya terpangkas dan harus mengikuti Pilkada setentak November 2024 mendatang.
Sebelumnya, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyambut baik langkah 11 kepala daerah yang mengajukan judicial review (uji materi), terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan pada Jum’at, 26 Januari 2024 lalu.