Waspada Modus Berangkat Haji Tanpa Antrean

JAKARTA – Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Berdasaran informasi, jalur tanpa antrean tersebut mahal, sekitar Rp 310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp 56 juta.

Keinginan haji tanpa antrean ini diduga tetap diminati karena panjangnya antrean haji di setiap daerah. Berdasarkan informasi dari Kemenag, di Indonesia, rata-rata lama antrean berangkat hajinya pada kisaran 20 tahun.

Kondisi yang sama juga terjadi di negara-negara ASEAN lainnya. Bahkan, beberapa negara, lama antreannya jauh di atas Indonesia. Antrean berangkat haji Malaysia itu sampai 120 tahun. Sedangkan Singapura mencapai 34 tahun.

”Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (24/4).

Hilman menegaskan, visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. ”Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” katanya.

BACA JUGA: Banyak Pendaftar, Calon Jamaah Haji di Kabupaten Bandung Harus Bersabar 23 Tahun untuk Berangkat

Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal, saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan