JABAR EKSPRES – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengolahan limbah sampah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 23 April 2024.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan, pengolahan limbah sampah ilegal tersebut meresahkan warga sekitar.
Polisi mendapati laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan kegiatan pengolahan limbah ilegal,” ujarnya, Rabu (24/4).
Lebih lanjut, Ipda Azis Hidayat menambahkan, beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan, yaitu sodara BK alias IR.
BACA JUGA: Peringati Hari Bumi, AHY Tanam Pohon di Bogor
Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis Beko.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa sampah-sampah yang diolah berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya,” ucapnya.
“Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir, di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi tersebut,” sambungnya.
Namun, tempat tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah tersebut.
“Kegiatan cek TKP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (SFR)
BACA JUGA: Laka Lantas di Cileungsi Bogor, Pengendara Sepeda Motor Tewas