Catatan Evaluasi Layanan Transportasi Indonesia

Jadi, siapa pun yang menyelenggarakan bisa diketahui pemerintah dan tersambung dengan Kemenhub. Lewat cara itu, pengawasan gelaran mudik dan balik gratis mampu dilakukan secara optimal. Ada data terpadu yang dijadikan acuan bersama. Jika masuk satu kanal, negara bisa mengerti kebutuhannya. Boleh jadi anggaran dinaikkan karena melihat manfaat program ini bagi masyarakat. Bisa menjadi database pemerintah dalam menyusun perencanaan berikutnya.

Di sisi lain, penyelenggaraan motor gratis perlu dipertimbangkan untuk dihilangkan dan diganti untuk menambah mudik gratis menggunakan bus. Ini dikarenakan motor gratis tidak banyak berpengaruh untuk mengurangi pemudik motor. Apalagi jumlah motor gratis yang hanya 17.880 unit tidak lebih dari satu persen (hanya 0,3 persen) dari jumlah pemudik motor yang mencapai 6.578.660 unit dari Jabodetabek.

Sekarang, rata-rata setiap rumah tangga sudah memiliki satu unit sepeda motor. Untuk sekadar bersilaturahmi dan jalan-jalan, sudah tersedia sepeda motor di kampung halaman. Untuk mengurangi penggunaan sepeda motor saat mudik, pemerintah hanya perlu memperbanyak mudik bersama gratis.

Antisipasi kecelakaan

Untuk mengantisipasi berulangnya kecelakaan akibat kendaraan di jalur berlawanan arah (contraflow), belajar dari kasus KM 58 yang menewaskan 12 orang, perlu sosialisasi masif sebelum pelaksanaan.

Kondisi pengemudi harus fit, hindari mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk, memastikan kendaraan tetap di lajur kiri (lajur kanan untuk mendahului), batas kecepatan maksimal 60 km per jam, menjaga jarak dan mematuhi rambu lalu lintas, jika terjadi kerusakan kendaraan berhenti di jalur kiri dan segera menghubungi pusat pelayanan petugas untuk meminta bantuan, pastikan kendaraan prima dengan BBM terisi penuh atau keterisian baterai mencukupi.

Kemudian pembatas jalan untuk mengamankan kendaraan dipasang lebih rapat. Semula 30 meter menjadi setiap 10 meter. Disiapkan pula mobil pengaman serta pemadam kebakaran dan mobil derek disiapkan untuk mengantisipasi kecelakaan yang dapat mengakibatkan kebakaran.

Kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta – Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap. Harus ada ketegasan dari aparat dan pemerintah untuk menertibkan angkutan gelap ini. Bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menyelesaikan sampai ke akar masalahnya. Penyelesaiannya juga harus dilihat dari semua sisi. Di satu sisi, masyarakat di perdesaan membutuhkan angkutan gelap semacam ini. Mereka memberi fasilitas mengantar dan menjemput sampai ke depan rumah penumpang yang tak terjangkau angkutan publik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan