“Nah kalau di kami juga ada tercatat tapi saya lupa (Amdal) yang di KBU yah perumahan yang berapa hektar ke bawah,” sambungnya.
Ibrahim menjelaskan, dalam mengeluarkan izin Amdal, Pemda Bandung Barat sudah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Sebetulnya kalau kami pengajiannya berdasarkan izin saja dan kami sudah mengacu pada aturan yang menyebabkan hanya berapa persen (lahan) yang bisa dimanfaatkan atau dibangun,” katanya.
Meski begitu, Ibrahim tak memungkiri, pengawasan terkait izin Amdal untuk pembukaan perumahan dan pemukiman kerap kali tak optimal.
“Hanya memang pengawasan izin alih fungsi untuk perumahan dan pemukiman harus lebih intens lagi,” tandasnya. (Wit)